Lampungku39-Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400 per kg dengan potongan rafraksi maksimal 15%. Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa, 24 Desember 2024, setelah disepakati dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung pada Senin (23/12/2024).
Rapat yang dipimpin langsung pj Gubernur Lampung, Samsudin, dan dihadiri perwakilan petani, perusahaan industri tapioka, DPRD Lampung, dan organisasi perangkat daerah. Selain menetapkan harga minimal singkong, kesepakatan ini juga mencakup larangan impor singkong ke Lampung guna melindungi pasar lokal.
Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menegaskan bahwa harga Rp1.400 per kg adalah harga minimal yang tidak boleh diturunkan. “Keputusan ini final. Kami berharap dapat menciptakan keadilan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga keberlanjutan usaha,” ujarnya.
Perwakilan industri, Willy dari PT Umas Jaya Agrotama, menyatakan dukungannya. “Larangan impor penting untuk menjaga stabilitas pasar lokal. Sebagian besar hasil produksi Lampung dipasarkan ke Jawa, sehingga pengaturan dari pemerintah pusat juga diperlukan,” jelasnya.
Namun, tidak semua pihak sepakat. Beberapa perusahaan menolak menandatangani kesepakatan karena alasan administratif, seperti ketidaksesuaian perwakilan yang hadir dengan akta perusahaan.
Kesepakatan ini diharapkan memberikan perlindungan bagi petani dan menjaga stabilitas harga di tengah tantangan pasar. Pemprov Lampung optimistis kebijakan ini akan menciptakan keseimbangan antara petani dan pelaku industri tapioka.